KARANG TARUNA
“PANDAWA BAKTI”
DESA WANGUK KECAMATAN ANJATAN
KABUPATEN INDRAMAYU
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA PANDAWA BAKTI
DESA WANGUK KECAMATAN ANJATAN
KABUPATEN INDRAMAYU
BAB I
KEANGGOTAAN
Jenis Keanggotaan
Pasal 1
Anggota
Karang Taruna PANDAWA BAKTI terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.
Pasal 2
(1) Keanggotaan
pasif Karang Taruna adalah keanggotaan yang bersifat
stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh
remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun dalam lingkungan desa Wanguk
atau komunitas adat yang sederajat yang merupakan Warga Karang Taruna PANDAWA
BAKTI.
(2) Anggota
Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 13 s/d 45 tahun karena
potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk
mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna
dan program-programnya.
(3) Warga
Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya,
jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Kriteria Keanggotaan
Pasal 3
(1) Anggota
Pasif adalah generasi muda yang menjadi
kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program
organisasi;
(2) Anggota
Aktif adalah generasi muda di tingkat
Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat yang
telah mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya
6 (Enam) Bulan berturut-turut kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh Karang Taruna.
Pemberhentian Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan
berhenti karena:
a. Meninggal
dunia
b. Atas permintaan sendiri,
untuk Anggota Aktif;
c. Diberhentikan
sementara, untuk Anggota Aktif;
d. Diberhentikan,
untuk Anggota Aktif.
Pasal 5
(1) Tatacara
Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara keanggotaan aktif
diatur mekanismenya secara terpisah.
(2) Pengambilan
keputusan Tata cara Pemberhentian dan Pemberhentian Sementasa Keanggotaan
ditetapkan melalui Musyawarah Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 6
(1) Setiap
anggota mempunyai hak:
a. Mendapatkan
pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan
program-program organisasi;
b. Menyampaikan
pendapat, saran, pertanyaan, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun
tertulis kepada organisasi;
c. Menjadi
pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota
Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
d. Memilih
dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
e. Memperoleh
fasilitas keanggotaan.
(2) Setiap
anggota memiliki kewajiban:
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Menjaga
nama baik organisasi;
c. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pembentukan Kepengurusan
Pasal 7
(1) Kepengurusan
dibentuk melalui Musyawarah Anggota;
(2) Untuk
menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan
Karang Taruna PANDAWA BAKTI dapat dibagi menjadi Pengurus Harian dan
Pengurus Pleno;
(3) Pengurus
Pleno adalah semua pengurus yang secara
definitif dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi
Karang Taruna;
(4) Pengurus
Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua, para Wakil Ketua,
Sekretaris, para Wakil Sekretaris, serta
Bendahara dan Wakil Bendahara
Pasal 8
(1) Pembentukan
Kepengurusan dilakukan apabila:
a. Pengurus
sebelumnya telah habis masa jabatan/masa bhaktinya;
b. Dalam
masa jabatan/masa bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 2
(Dua) tahun tidak menunjukkan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya;
c. Terjadi
pemekaran suatu wilayah baru.
(2) Tata
cara pembentukan dan pemilihan pengurus
diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna
ini;
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus
Pasal 9
(1) Masa
Jabatan kepengurusan Karang Taruna PANDAWA BAKTI adalah untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
(2) Jumlah kepengurusan
pada dasarnya ditentukan dalam Musyawarah Anggota,
tetapi sekurang-kurangnya memenuhi jumlah batas minimal pengurus sebanyak 24
(dua puluh empat) orang.
Kriteria Pengurus
Pasal 10
(1) Secara
umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang/anggota masyarakat harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berdomisili
di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d. Memiliki
kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e. Bertanggung
jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja
dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
f. Berusia
minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
g. Mengetahui
dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke- Karang Taruna-an;
h. Peduli
terhadap lingkungan masyarakatnya;
i. Pernah
duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (Dua) tingkat dibawahnya;
j. Berpendidikan
minimal lulusan SD/sederajat;
(2) Secara
rinci dan spesifik, kriteria pengurus dapat
dirumuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota sebagai forum
tertinggi.
Pemberhentian Pengurus dan Penggantian
Antarwaktu (PAW)
Pasal 11
(1) Seorang
Pengurus dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal
Dunia;
b. Karena
habis masa baktinya;
c. Mengundurkan
diri atas kemauan sendiri;
d. Diberhentikan
untuk sementara waktu (non-aktif) karena
kasus-kasus pidana tertentu yang melibatkannya, untuk
kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah
namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
e. Diberhentikan
dengan hormat apabila selama kurun waktu
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan,
setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya
3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata
tidak dapat menunjukkan kaektifan dan kesungguhan dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f. Diberhentikan
dengan hormat apabila setelah diberikan
peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan
pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi
yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan
mengancam keberlangsungan roda organisasi;
g. Diberhentikan
karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana
yang merusak nama baik organisasi dan
dirinya sendiri yang nyata-nyata telah
terbukti didepan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
(2) Apabila
seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai
pengurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP)
berwenang mencarikan penggantinya selama masa
bakti berjalan (Penggantian Antarwaktu/PAW) dengan cara:
a. Meminta
penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
b. Mengusulkan
seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP;
c. Mensahkan
penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP.
Evaluasi Kepengurusan
Pasal 12
(1) Pada
dasarnya tingkat keaktifan dan pelanggaran
(etika dan prosedur) keorganisasian bagi pengurus
diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan:
a. Tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus
yang ketentuannya sebagaimana tertuang dalam pasal berikut dibawah
ini;
b. Tidak
dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus
baik dalam menghadiri rapat dan kegiatan organisasi lainnya,
dalam berkomunikasi, maupun dalam memberikan kontribusi, sebagaimana surat
pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang bersangkutan;
(2) Evaluasi
kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW
atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sekali disetiap tingkatan oleh
Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam
forum RPP;
(3) Evaluasi
kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi
PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari
posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip
posisi yang tepat untuk orang yang tepat;
(4) Evaluasi
kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil
sidang formatur yang disahkan oleh RPP.
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 13
(1) Setiap
Pengurus berhak:
a. Mendapatkan
perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
b. Mendapatkan
fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan;
c. Menyampaikan
pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
d. Mempunyai
hak suara dalam RPP;
(2) Setiap
Pengurus berkewajiban:
a. Mematuhi
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
Karang Taruna dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Menjaga
nama baik organisasi;
c. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
d. Menjalankan
tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.
Pasal 14
Janji
Pengurus
Setelah
diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi
Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya
berjanji:
1. Akan
melaksanakan tugas dan kewajiban saya
sebagai pengurus Karang Taruna PANDAWA BAKTI dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
2. Taat
pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna PANDAWA BAKTI serta
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
3. Setia
dan teguh pada amanah Musyawarah Anggota;
4. Memegang
teguh rahasia jabatan dan bersedia
mempertanggung jawabkan jabatan saya tersebut secara moral
maupun organisasional.”
BAB III
PIMPINAN ORGANISASI
Ketua
Pasal
15
(1) Setiap
kepengurusan Karang Taruna dipimpin oleh
seorang Ketua;
(2) Ketua
yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode)
berturut-turut;
(3) Tata
cara pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Kriteria Ketua
Pasal
16
(1) Secara
Umum, Ketua Pengurus Karang Taruna harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Pendidikan
minimal SD untuk tingkat desa/kelurahan dan
SLTA untuk tingkat yang berada diatasnya;
d. Berdomisili
di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
e. Memiliki
kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
f. Bertanggung
jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja
dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
g. Peduli
terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
h. Memiliki
kemampuan untuk memimpin;
i. Berusia
minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
j. Mengetahui
dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya;
k. Memiliki
kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
l. Sekurang-kurangnya
pernah menjadi pengurus Karang Taruna PANDAWA BAKTI;
m. Tidak
sedang tersangkut perkara melawan hukum
dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun;
(2) Secara
rinci dan spesifik, kriteria Ketua dapat
dirumuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu
Ketua/Ketua Umum
Pasal
17
(1) Seorang
Ketua dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal
Dunia;
b. Karena
habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang
Taruna setelah menyampaikan pertanggung-jawabannya;
c. Meletakkan
jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan
untuk menjabat lagi;
d. Diberhentikan
untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena
keterlibatannya dalam kasus-kasus idana yang mengancam baik
dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak
terbukti dapat direhabilitasi namanya dan
diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua;
e. Diberhentikan
oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan
terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang
merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
f. Diberhentikan
dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang
mengundang pimpinan Karang Taruna satu
tingkat dibawahnya) jika ternyata dalam
kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
tidak dapat menunjukkan keaktifan dan
tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan
sebagaimana amanat Musyawarah Anggota;
(2) Untuk
kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir a, c, e, dan f pasal ini,
apabila terjadi dalam masa bakti berjalan,
maka RPP dan RPP Diperluas untuk soal
butir f mengeluarkan keputusan untuk menunjuk
atau memberikan mandat kepada seorang
Pelaksana Ketua yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar
Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya;
(3) Untuk
kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d pasal ini, apabila terjadi
dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan
keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat
kepada seorang Pejabat Sementara (Pjs)
Ketua/Ketua Umum hingga Ketua yang bersangkutan memperoleh
keputusan hukum tetap;
(4) Apabila
ternyata Ketua yang bersangkutan nyata-nyata
terbukti bersalah dengan dikeluarkannya keputusan
hukum tetap oleh pihak yang berwenang,
maka status Pjs bagi seseorang yang
ditunjuk dapat ditingkatkan menjadi Pelaksana
Ketua yang- bertugas mempersiapkan pelaksanaan Temu
Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak penunjukannya;
(5) Penunjukan
Pejabat Sementara dan Pelaksana Ketua harus
memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan unsur
Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang
bersangkutan;
(6) Keputusan
RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara
dan Pelaksana Ketua sebagaimana dimaksud
ayat (2) dan ayat (3) pasal ini
harus disampaikan kepada seluruh Pengurus Karang Taruna di
tingkat bawahnya.
Pasal 18
Sebelum memangku
jabatannya, seorang Ketua/Ketua Umum harus
mengucapkan sumpah didepan
forum Pandawa
Bakti sebagai berikut:
“Demi
Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya
berjanji:
1. Akan
melaksanakan tugas dan kewajiban saya
sebagai Ketua/Ketua Umum Karang Taruna Tunas Pandawa
Bakti dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya;
2. Akan
menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang
dijiwai oleh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
Karang Taruna serta ketentuan organisasi lainnya;
3. Taat
dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu Karya;
4. Memegang teguh
rahasia jabatan dan bersedia
mempertanggungjawabkannya secara moral maupun organisasional.”
BAB IV
STRUKTUR DAN KUALIFIKASI ORGANISASI
Pasal 19
(1) Karang
Taruna memiliki organisasi di semua
tingkatan dari tingkat nasional hingga ke
tingkat desa/kelurahan;
(2) Pembentukan
organisasi Karang Taruna di tingkat Dusun (Unit Kerja) diselenggarakan
dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing
wilayah desa/kelurahan dengan tetap berpedoman kepada Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna PANDAWA BAKTI;
(3) Karang
Taruna PANDAWA BAKTI memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya
terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil
Ketua Satu;
c. Wakil
Ketua Dua;
d. Sekretrais;
e. Wakil
Sekretaris;
f. Bendahara;
g. Wakil
Bendahara;
h. Seksi
Pendidikan dan Pelatihan;
i. Seksi
Usaha Kesejahteraan Sosial;
j. Seksi
Kelompok Usaha Bersama;
k. Seksi
Kerohanian dan Pembinaan Mental;
l. Seksi
Olahraga dan Seni Budaya;
m. Seksi
Lingkungan Hidup;
n. Seksi
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
BAB V
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN
Pasal 20
Bentuk-bentuk
pertemuan dalam lingkungan Karang Taruna PANDAWA BAKTI antara lain :
1. Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno;
2. Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian;
3. Pertemuan
Anggota; dan
4. Musyawarah
Anggota
Pasal 21
(1) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno adalah pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Pleno;
(2) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka;
(3) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno terbuka dapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait
dengan topik pertemuan yang dilaksanakan;
(4) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno dilaksanakan menurut kebutuhan internal organisasi.
Pasal 22
(1) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian adalah pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Harian;
(2) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka;
(3) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian terbuka dapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait
dengan topik pertemuan yang dilaksanakan;
(4) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian dilaksanakan menurut kebutuhan internal organisasi.
Pasal 23
(1) Pertemuan
Anggota adalah pertemuan yang dihadiri oleh semua pengurus dan anggota Karang
Taruna PANDAWA BAKTI;
(2) Pertemuan
anggota dapat dilaksanakan secara rutin/berkala atau dapat dilaksanakan secara
insidentil;
(3) Pertemuan
anggota secara rutin/berkala dilaksanakan secara rutin sesuai kesepakatan
pengurus;
(4) Pertemuan
anggota secara insidentil dilaksanakan menurut kebutuhan organisasi berdasarkan
kesepakatan pengurus;
(5) Dalam
pertemuan anggota dapat menghadirkan / mengundang pihak-pihak terkait sesuai
kebutuhan dan kepentingan pertemuan.
Pasal 24
(1) Musyawarah
Anggota adalah musyawarah yang dilaksanakan sebagai forum tertinggi Karang
Taruna PANDAWA BAKTI;
(2) Musyawarah
Anggota dilaksanakan dalam rangka :
a. Membahas
dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus
b. Menetapkan
Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Karang Taruna;
c. Membicarakan
dan memutuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Karang Taruna serta penjelasannya;
d. Membicarakan
dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus;
e. Membentuk
Majelis Pertimbangan Karang Taruna;
f. Pemberhentian
dan atau Pemberhentian Sementara Pengurus dan atau Anggota;
g. Memilih
dan mengangkat Pengurus Karang Taruna periode berikutnya;
h. Membicarakan
masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam
bentuk ketetapan dan atau rekomendasi.
Tatacara Pelaksanaan Pertemuan
Pasal 25
Setiap
bentuk pertemuan sebagaimana dimaksud Pasal 20 dilaksanakan dengan mekanisme
sebagai berikut :
a. Melalui
Sekretaris, Pengurus menyampaikan informasi berupa Surat Undangan kepada
pihak-pihak yang akan dihadirkan sesuai dengan bentuk pertemuan;
b. Dalam
Surat Undangan sekurang-kurangnya menyebutkan informasi mengenai hal-hal :
1) Hari
dan tanggal pelaksanaan;
2) Waktu
pelaksanaan;
3) Tempat
Pelaksanaan; dan
4) Acara
yang akan diagendakan dalam pertemuan.
c. Musyawarah
Anggota dipimpin oleh Ketua Karang Taruna;
d. Apabila
Ketua Karang Taruna berhalangan hadir atau berhalangan sementara, maka
pertemuan dapat dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua yang hadir;
e. Dalam
hal Ketua dan semua Wakil Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan sementara,
maka anggota musyawarah yang hadir dengan musyawarah untuk mufakat memilih
salah satu anggota musyawarah untuk memimpin pertemuan;
f. Semua
anggota musyawarah yang hadir mempunyai hak suara dan dapat mengadakan usul dan
saran untuk dipertimbangkan oleh musyawarah.
Sahnya Pertemuan
Pasal 26
(1) Setiap
bentuk pertemuan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
perseratus) di tambah satu dari seluruh anggota pertemuan yang diundang;
(2) Dalam
hal jumlah yang hadir tidak memenuhi quorum sebagaimana disebut ayat (1), maka
pertemuan ditunda sampai dengan tercapainya quorum atau paling lama 60 menit;
(3) Apabila
setelah penundaan waktu selama 60 menit jumlah yang hadir belum memenuhi quorum
sebagaimana disebut ayat (1), maka pertemuan ditunda untuk mengadakan pertemuan
yang kedua secepat-sepatnya 48 jam setelah pertemuan pertama tanpa memandang
jumlah yang hadir.
(4) Dalam
hal terjadi penundaan pertemuan sebagaimana disebut ayat (3), maka berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a dan huruf b.
Tatacara Pengambilan Keputusan
Pasal 27
(1) Keputusan
musyawarah sedapat-dapatnya ditetapkan dengan cara mufakat;
(2) Apabila
anggota musyawarah mengusulkan pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara (voting) harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persetarus) ditambah satu dari jumlah anggota musyawarah yang hadir.
(3) Dalam
hal terjadi cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka
keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
Pengertian
Pasal 28
Majelis
Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah
wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan
tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna,
yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Tarunanya.
Pasal 29
(1) Guna
meningkatkan efektifitas kegiatan Karang Taruna PANDAWA BAKTI, dapat dibentuk
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) PANDAWA BAKTI.
(2) Pembentukan
MPKT sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota
yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut;
(3) MPKT
dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota, beberapa orang Wakil Ketua (sesuai
kebutuhan) merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang Wakil
Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan
para anggota yang jumlahnya ditentukan
sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang
Taruna diwilayahnya masing-masing ditambah beberapa
tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
Fungsi MPKT
Pasal 30
MPKT
memiliki fungsi:
a. Menampung
aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis
Karang Taruna yang sudah tidak memiliki hak untuk
menjadi pengurus karena persyaratan usia dan karena ketidaksediaannya menjadi
pengurus;
b. Menjadi
lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam
menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat
Konsultasi;
c. Memberikan
pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan
dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis;
d. Membangun
dan memberikan akses (kemudahan) bagi
Karang Taruna dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan
kelembagaannya;
e. Memberikan
dukungan material dan moril bagi Karang Taruna di wilayahnya;
f. Mengakomodir
kepakaran dan kompetensi seseorang agar
dapat dikembangkan dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.
BAB VI
UNIT KERJA KARANG TARUNA (UKKT)
Pasal
31
(1) Di
setiap wilayah Dusun dapat dibentuk Unit Kerja Karang Taruna yang merupakan
satuan organisasi Karang Taruna terendah di tingkat Dusun;
(2) Unit
Kerja Karang Taruna dimaksud dimaksud ayat (1) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari
kelembagaan Karang Taruna PANDAWA BAKTI;
(3) Mekanisme
dan tatacara pembentukan Unit Kerja Karang Taruna diserahkan sepenuhnya kepada
masyarakat wilayah Dusun yang bersangkutan.
(4) Pemberian
nama masing-masing Unit Kerja Karang Taruna diserahkan kewenangannya kepada
masyarakat di wilayah Dusun yang bersangkutan.
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Lambang
Pasal
32
(1) Lambang
Karang Taruna mengandung unsur-unsur:
a. Sekuntum
bungan Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang
dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat
helai daun bunga dibagian bawah melambangkan keempat
fungsi Karang Taruna;
b. Dua helai pita yang terpampang dibagian atas
dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA”
(“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA”
berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti
pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.
Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA”
(“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat;
“TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah
pengembangan remaja Indonesia;
c. Sebuah
lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai
latar belakang, yang melambangkan Tujuh
Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang
Taruna:
1) Taat :
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Tanggap : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
3) Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
4) Tandas : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
5) Tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
6) Terampil : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
7) Tulus : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;
d. Lingkaran
mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional
yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bungan
mekar yang berdaun lima helai melambangkan
lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
e. Arti
warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut:
1) Putih
: kesucian, tidak bercela, dan
tidak bernoda;
2) Merah : keberanian, sabar,
tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
3) Kuning
: keagungan dan keluhuran budi
pekerti;
(2) Secara
keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti
tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk
mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkpribadian, cerdas,
dan terampil agar mampu dan secara
aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bendera
Pasal 33
Bentuk,
ukuran dan penggunaan bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Bendera berbentuk persegi
panjang dengan perbandingan 3:2. ditengah-tengah bendera
terdapat lambang Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran
panjang. Dibawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning
emas;
2. Warna
dasar adalah biru benhur dengan pinggiran
berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa
rumbai-rumbai;
3. Digunakan
pada saat kegiatan Karang Taruna
berlangsung baik didalam maupun diluar ruangan.
Panji
Pasal 34
Bentuk
dan penggunaan panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Warna
dasar kuning;
2. Panjang
180 cm dan lebar 120 cm,
ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang
bergaris tengah 60 cm;
3. Di
ketiga sisinya (yang tidak melekat pada
tiang) diberi rumbai warna kuning emas
dengan panjang 6 cm;
4. Panji
diikatkan pada tiang dengan tiga buah
tali pengikat, tinggi tiang 3 meter
berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm;
5. Pada
puncak tiang panji diberi kepala tiang
(mustika) berbentuk Teratai yang mulai mekar
dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam;
6. Penggunaan
panji:
a. Dibedakan
dengan bendera Karang Taruna;
b. Diletakkan
berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup
(rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
c. Penataan
disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan.
Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera
nasional terletak disebelah kanan dan panji
Karang Taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.
Mars dan Hymne
Pasal 35
Penggunaan
Mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut:
a. Mars
dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan bediri dengan sikap hormat, pada setiap
acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna;
b. Maksu
dan tujuan Mars:
a) Membangkitkan
semangat juang Warga Karang Taruna dalam
mengemban tugas dibidang pembangunan kesejahteraan sosial;
b) Memupuk
rasa solidaritas antarsesama Warga Karang Taruna;
c) Membangkitkan
semangat cinta tanah air dan tekad
untuk berjuang dan mengabdi demi kepentingan masyarakat dan
bangsa.
c. Maksud
dan tujuan Hymne:
a) Membangun
kekuatan, kesetiaan Warganya kepada Karang Taruna;
b) Membangkitkan
darma bhakti Warga Karang Taruna yang lebih khidmat;
c) Memantapkan perenungan-perenungan
terhadap tugs pokok dan fungsi Karang Taruna.
d. Bentuk
Mars dan Hymne secara lengkap sesuai
dengan naskah sebagaiman terlampir pada Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna ini.
Seragam Resmi
Pasal 36
Seragam
resmi Karang Taruna adalah seragam yang
dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial baik
dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan
hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum
resmi organisasi seperti Temu Karya dan
Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan forum-forum
ilmiah.
Pasal 37
Seragam
resmi Karang Taruna terdiri dari:
a. Kemeja
lengan panjang berwarna putih, dengan tambahan kelengkapan dasi;
b. Jas
Karang Taruna dengan warna dasar biru
dongker, yang betuliskan nama KARANG TARUNA pada dada
sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan
lambang Karang Taruna pada sisi bahu
sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang
Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
c. Celana
panjang wama biru dongker;
d. Sepatu
hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki.
Seragam Operasional
Pasal
38
Seragam
operasional Karang Taruna adalah seragam
yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang
bersifat lapangan/operasional terutama dalam
pelaksanaan program-program kegiatan dimasyarakat.
Pasal 39
Seragam
Operasional Karang Taruna terdiri:
a. Kemeja
lengan pendek dengan warna bebas;
b. Jaket
lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya,
bertuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada
sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna
pada sisi bahu sebelah kiri, serta
nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
c. Celana
panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas;
d. Sepatu
warna bebas ditambah kelengkapan kaus kaki;
e. Topi
Karang Taruna berwarna biru dongker dengan
lambang Karang Taruna didepannya, nama Karang Taruna
disamping kiri dan pemakai disamping kanan.
Seragam Tambahan
Pasal
40
Seragam
tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 36, 37,
38, dan 39, yang merupakan kelengkapan dari
seragam operasional untuk menunjukkan adanya identitas
kegiatan tertentu seragam panitia/peserta kegiatan tersebut.
Pasal 41
Seragam
tambahan dimaksud adalah terdiri dari:
1. Kaus
berkerah dengan ketentuan:
a. Warna
dasar biru;
b. Memiliki
saku didada sebelah kiri;
c. Pada
saku atau diatas saku terdapat lambang Karang Taruna;
d. Terdapat
tulisan nama dan panitia kegiatan yang disesuaikan penempatannya;
e. Topi
Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
f. Variasi
lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
g. Celana
panjang dan sepatu bebas.
2. Kaus
tidak berkerah dengan ketentuan:
a. Warna
dasar biru benhur;
b. Terdapat
lambang Karang Taruna pada dada sebelah kiri;
c. Terdapat
tulisan nama kegiatan di bagian yang disepakati;
d. Variasi
lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
e. Topi
Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang di depannya;
f. Celana
panjang dan sepatu bebas.
3. Seragam
tambahan lain dapat ditetapkan dalam bentuk
seragarn loreng dan rompi untuk kepentingan
gugus tugas tertentu, yang pengaturannya
lebih lanjut ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
42
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang
Taruna PANDAWA BAKTI
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 43
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya ini
diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART
Karang Taruna PANDAWA BAKTI
BAB X
PENUTUP
Pasal 44
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya
kepengurusan Karang Taruna PANDAWA BAKTI
Ditetapkan : Wanguk
Pada
Tanggal : 01 September 2012
Ketua
KEMALUDIN, SE
|
Sekretaris
KARJAN, S.Pd.
|
Mengetahui
Kuwu Desa Wanguk
KODORI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar